Pabrik Ekstasi Rumahan di Tanjung Balai Digerebek, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, MEDAN - Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap home industry jenis pil ekstasi di Jalan Palem, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni RD, 24, dan AA, 28.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi menyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Awalnya petugas menyamar sebagai pembeli dengan perjanjian memesan sebanyak 30 pil ekstasi. Antara petugas dan tersangka RD kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Sesampai di lokasi polisi langsung mengamankan tersangka RD. "Dari tersangka RD, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil seberat 3,52 gram," kata AKBP Triyadi, Selasa (9/11).
Setelah dilakukan interogasi, RD mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka AA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di dalam kamar AA di Jalan Palem, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
"Saat itu, tersangka AA tidak sedang tidak berada di rumah," katanya.