Pabrik Garudafood di Gresik Raih 2 Penghargaan dari Menaker Ida Fauziyah
Dijelaskan bahwa secara umum peningkatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk K3 memang menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Upaya tersebut menunjukkan hasil yang positif dengan mencatat tren peningkatan perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil dari 1.268 perusahaan di 2021 menjadi 1.742 di 2022 atau naik 37,4 persen.
Selain itu jumlah perusahaan yang telah menerapkan SMK3 juga mengalami peningkatan.
“Hal ini dbuktikan dengan pelaksanaan audit eksternal dan perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 di tahun 2021 tercatat berjumlah 1.616 perusahaan dan di tahun 2022 berjumlah 2.004 perusahaan, naik sebesar 24 persen,” terang Ida. (esy/jpnn)