Pabrik Obat Keras Ilegal Terbongkar, Brigjen Krisno: Ini yang Terbesar
jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal yang oleh sebuah pabrik di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (27/9).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, kasus ini merupakan yang terbesar pernah diungkap jajarannya.
"Penyebutan mega besar itu karena berdasarkan pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar," Brigjen Krisno saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta.
Dia menyebut kasus obat keras dan berbahaya yang diproduksi oleh pabrik di DIY itu disebut terbesar berdasarkan kapasitas produksi maupun jaringan peredarannya.
Diketahui, obat keras ilegal itu dipasarkan ke seluruh Indonesia, antara lain ke Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, dari 13 tersangka yang ditangkap, tim Bareskrim menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras berbagai jenis.
Beberapa jenisnya, yakni Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Alprazolam. Obat keras itu disita dari sejumlah lokasi penangkapan para tersangka, seperti di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.