Pabrik SG Baru Diprotes
Komnas Ham malah telah mengeluarkan surat kepada instansi dan pihak terkait di Kabupaten Pati dan Provinsi Jawa Tengah agar melakukan jaminan terhadap hak-hak ekonomi, sosial budaya masyarakat, jelasnya.
Bersamaan dengan itu, pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan akan melakukan pemeriksaan terhadap proses amdal yang berjalan. "Bila memang terdapat kesalahan prosedur dalam proses pembuatannya, maka Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan memberlakukan sanksi," tegas Gunretno, mengutip pernyataan Kementerian LH.
Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Tolak Pabrik Semen, juga meminta Menteri ESDM untuk meninjau ulang rekomendasi tentang penetapan kelas kawasan Karst Pegunungan Kendeng dengan melibatkan unsur masyarakat dan peneliti independen, tidak dibiayai oleh PT Semen Gresik.
"Gubernur Jawa Tengah, kita harap mencabut dukungan dan persetujuannya terhadap rencana pembangunan pabrik baru PT Semen Gresik di Kabupaten Pati," tegas Gunretno, didampingi Husain, Karman dan Desmiwati.