Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
Rabu, 30 Maret 2011 – 12:45 WIB
Namun Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan menegaskan, dasar penahan terhadap janda muda asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu sudah sangat beralasan. Sebab, sejak menjadi terlapor Selly tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk DPO.
"Bahkan sebelum ditetapkan sebagai DPO kita sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali tapi tidak digubris. Itu kami anggap tidak kooperatif," jelas Indra.
Ia mengakui bahwa ancaman hukuman pasal 378 KUHP tentang penipuan yang digunakan penyidik untuk menjerat Selly memang di bawah lima tahun. Tapi penyidik tetap bersikukuh dalam kasus ini ada alasan kuat untuk menahannya.