Pacar Dikeroyok 7 Pemuda, Si Cewek Diperkosa di Dalam WC
Jumat, 27 Februari 2015 – 23:31 WIB
Kini, kelima tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya itu, keenam pelaku yakni AR alias Adul (26), SH alias Suha (18), K (30), MS alias Pandu (20) dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan, dan diancam hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan DJ, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 jo 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wdy/e/jpnn)