Pacar Hamil, Pelajar SMK Melakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis
Selasa, 25 April 2023 – 04:06 WIB
"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," kata dia.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio. (antara/jpnn)