Pacar Minta Dikirimi Foto Panas, Begitu Putus Disebar
jpnn.com - MATARAM - Dua orang terduga pelaku penyebaran “foto panas” di media sosial akhirnya ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB.
Kedua pelaku ini diketahui seorang pria berinisial AF, 30 tahun warga Bima dan seorang wanita berinisial IS, 33 tahun warga Sumbawa. Kedua pelaku ini diketahui sudah lama berteman.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, penahanan kedua pelaku atas laporan korban berinisial FAN, dengan dugaan penghinaan melalui pesan singkat yang dilakukan oleh AF.
Korban FAN sebelumnya berpacaran jarak jauh dengan pelaku AF. Keduanya mulai berpacaran sekitar tahun 2014.
"AF dan korban FAN ini kenal dan dekat mulai tahun 2014. Mereka berhubungan jarak jauh karena pelaku AF saat itu berada di Malaysia untuk bekerja," katanya Jumat kemarin (17/6).
AF saat itu sempat meminta kepada FAN dikirimkan “foto panas”. Permintaan ini disetujui oleh FAN dengan mengirim beberapa foto pribadi melalui salah satu aplikasi messengger. "Korban setuju mengirim foto dengan syarat jangan disebarluaskan," ungkapnya.
Namun, asmara dua sejoli ini akhirnya kandas pada akhir tahun 2015. Penyebabnya, FAN diketahui akan menikah dengan pacar lamanya berinisial AMP yang tak lain suami dari pelaku IS.
Tidak terima hubungannya diputuskan begitu saja, AF kemudian mengirim banyak SMS yang bernada penghinaan kepada FAN. " Dia (AF, red) sakit hati karena asmaranya kandas dan FAN akan menikah dengan orang lain. Makanya dia mengirim SMS itu," jelasnya.