Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang

Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi.
Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," kata Gidion.
Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion. (antara/jpnn)