Pacaran Putus Nyambung, Siswi SMP Mau Diajak Begituan
Jumat, 04 November 2016 – 16:04 WIB
Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/fab/jos/jpnn)
Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/fab/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News