Pacu Asuransi Syariah, Bu Menkeu Pengin Indonesia Meratifikasi Protokol ASEAN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Harapannya ialah dari ratifikasi protokol ketujuh AFAS itu Indonesia akan dapat memanfaatkan potensi kerja sama khususnya asuransi umum syariah.
AFAS merupakan landasan dasar bagi proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan yang berkontribusi sebesar 52 persen dari total PDB negara-negara di Asia Tenggara pada 2019.
“Ini tidak membutuhkan perubahan apa pun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” kata menteri yang kondang dengan inisial SMI itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/10).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS akan membuat industri asuransi syariah di Tanah Air berpeluang berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
Tak hanya itu, industri asuransi umum syariah di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Berikutnya, Indonesia melalui ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS akan turut memanfaatkan perluasan akses pasar yang menjadi komitmen negara mitra ASEAN.
SMI menambahkan, komitmen ratifikasi protokol ketujuh AFAS menegaskan adanya pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yaitu 80 persen.