Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar

Selasa, 14 Juni 2016 – 12:32 WIB
PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar - JPNN.COM
Yudi Kurnain (kiri baju hitam) saat sidak reklamasi pantai di kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: batamnews.com

jpnn.com - BATAM - Banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan duit yang masuk ke kas daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga dimanfaatkan segelintir orang untuk kantong pribadi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain mengatakan, sejak tahun 2011 hingga 2015, selama 4 tahun harusnya PAD dari sektor ini lebih dari Rp 80 miliar. Namun kenyataannya daerah hanya mendapatkan Rp 8 miliar saja.

"Empat tahun hanya Rp 8 miliar lebih. Ini yang masuk ke Dispenda lho," heran Yudi. 

Sebagai komisi yang memiliki mitra penghasil PAD, ia meminta Pemko melakukan verifikasi ulang seluruh proyek reklamasi. Apakah keberadaannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta tidak menyalahi ketentuan. 

"Begitupun dengan izin atau tunggakan perusahaan reklamasi kita minta ke pemko harus segera diselesaikan," sebutnya. 

Hingga pertengahan April 2016, dari sekian banyak perusahaan reklamasi di Batam banyak yang tidak memiliki izin selain izin cut and fill. Kondisi ini diperkeruh dengan dampak lingkungan yang diakibatkannya.

Sejak saat itulah, pemko membentuk tim 9 untuk yang diketuai langsung oleh Agussahiman yang juga sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam. Tujuannya ialah mengentian sementara aktifitas reklamasi di sejumlah titik di Kota Batam.

Kasus ribut hingga penghentian sementara inilah yang tujuan sebenarnya meningkatkan PAD daerah. Perusahaan reklamasi dilarang beroperasi dan diminta melengkapi izin resmi lain yang diminta hingga waktu yang telah ditentukan. 

BATAM - Banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan duit yang masuk ke kas daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya dicatat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close