Pada Momen HANI, Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa di Batam dan Banyuwangi
Selasa, 28 Juni 2022 – 21:19 WIB
Setelah itu, tim penindakan di lapangan memutuskan untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket. Atas pelacakan tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RAP yang merupakan penerima paket kiriman tersebut dan menyerahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lanjut.
Upaya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)