Padepokan Kanjeng Dimas Harus Dikosongkan, Segera!
jpnn.com - PROBOLINGGO -Para pengikut Dimas Kanjeng harus segera mengosongkan padepokan di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Itu karena ada penyitaan 24 aset milik Dimas Kanjeng oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kemarin (5/12) Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mendatangi padepokan tersebut.
Tujuannya, menyampaikan perihal penetapan penyitaan padepokan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan meminta padepokan segera dikosongkan.
Sayang, rencana sosialisasi itu gagal. Pasalnya, Musleh, orang yang dituakan di padepokan saat ini, tidak berada di tempat.
"Kami ingin menyosialisasikan dan menyampaikan penetapan penyitaan kepada ketua para pengikut di padepokan, yakni Musleh. Tetapi, setelah kami tunggu, Musleh tidak ada. Jadi, kami tunda," kata Arman saat ditemui di sela-sela kunjungan ke padepokan kemarin.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (29/11) Polda Jatim resmi menyita 24 aset milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.
Penyitaan itu sesuai pengajuan penyidik Polda Jatim ke PN Surabaya dengan dasar kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akhirnya, surat penetapan penyitaan dari PN diterbitkan pada 29 November 2016.