Pagi-Pagi Pasti Happy Disetop KPI, Begini kata Nikita
Jumat, 30 November 2018 – 18:55 WIB
Diketahui, program Pagi Pagi Pasti Happy tidak tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018. Penghentian Sementara itu didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Dikutip dari KPI.go.id, Pagi Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.(mg7/jpnn)