Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pagu Anggaran Kementan Berkurang, Begini Reaksi Andi Akmal PKS

Selasa, 08 Juni 2021 – 22:28 WIB
Pagu Anggaran Kementan Berkurang, Begini Reaksi Andi Akmal PKS - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin sangat menyangkan Pagu indikatif untuk Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2022 sebesar Rp 14,51 triliun.

Pagu indikatif ini berdasarkan surat bersama pagu indikatif nomor S-361/MK.02/2021 dan nomor B.238/M.PPN/D.8/PP/04.02/04/2021.

“Semestinya anggaran Kementan tetap di atas 30T seperti 10 tahun terakhir sebelum tahun 2020. Anggaran Kementan pernah mencapai antara 32 T hingga 33 T, itu belum subsidi pupuk yang angkanya bisa lebih besar. Mengingat sektor ini sangat produktif meski dalam kondosi pandemi termasuk dalam sejarah Indonesia, ketika krisis pun sektor pertanian sangat bertahan,” ujar Akmal, Selasa (8/6).

Politikus PKS ini mengingatkan pemerintah bahwa negara ini pernah mengalami krisis moneter yang kemudian sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Inflasi terjadi cepat, pesat dan tinggi. Pengangguran mendadak besar karena banyak sektor usaha terpukul dan terpuruk jatuh.

Anggota FPKS ini mencontohkan krisis moneter 1997-1998 yang menyisakan catatan relatif bertahannya sektor pertanian dan bahkan menampung kembali tenaga-tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di perkotaan.

Dia menyebut di saat pandemi yang juga memukul berbagai sektor usaha pun, ada peran sektor pertanian sebagai setor penyangga (buffer sector) di masa krisis.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini menekankan sektor pertanian adalah sektor penopang ketahanan pangan (food security) yang akan krusial di kala krisis ekonomi.

Sebab, menjadi penopang ketahanan pangan, maka bukan hanya memenuhi kebutuhan masyarakat akan makanan untuk bertahan hidup saja tetapi juga menjadi pemeran penting dalam menjaga asupan gizi masyarakat.

Pagu indikatif Kementan berdasarkan surat bersama pagu indikatif nomor S-361/MK.02/2021 dan nomor B.238/M.PPN/D.8/PP/04.02/04/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close