Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015
Senin, 24 Agustus 2015 – 04:48 WIB
Selain itu, secara herarki, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di bawah Pemda, dalam hal ini merupakan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, Puskesmas berada di bawah BPJS.
Wahyudi juga menjelaskan, pihak BPJS dinilai sering mengingkari/mengubah MoU, padahal adanya perubahan MoU harus disetujui oleh kedua pihak. "Dari alasan tersebut kita menolak peraturan BPJS nomer 2 tahun 2015," tegasnya.(jok/bdg)