Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Angkutan Umum Dikembalikan

Kamis, 08 Maret 2012 – 07:56 WIB
Pajak Angkutan Umum Dikembalikan - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik 1 April nanti. Salah satunya dengan mengembalikan (reimburstment) pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum.

"Kenaikan harga BBM bersubsidi ini pastinya akan berpengaruh pada tarif angkutan umum. Tapi kami usahakan agar dampaknya lebih kecil, kalau misalnya dampaknya 30 persen kita akan coba supaya hanya terasa 10 persen,"  ujar Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI kemarin. Itu menjawab kegalauan pengusaha angkutan darat yang menilai rencana kenaikan harga BBM Rp 1500 per liter sangat memberatkan.

Mangindaan mengaku berusaha memberikan insentif berupa kredit nol persen untuk peremajaan armada serta penurunan bea masuk (BM) suku cadang untuk kendaraan angkutan umum. "Kegiatan peremajaan kendaraan dalam satu armada bus. Nantinya, bisa kita berikan PSO (Public Service Obligation) kredit tanpa bunga, atau bisa keringanan bea masuk impor sparepart angkutan umum. Kalau bisa bea masuknya nol rupiah," sebutnya.

Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso mengakui, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 29/02/2012 lalu, Pemerintah akan membantu meringankan beban para pengusaha angkutan umum atas dampak kenaikan harga BBM melalui beberapa skema.  "Yang sudah disetujui dari rapat lalu adalah Pajak Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum tahun ini akan dikembalikan (reimbursement) kepada pengusaha angkutan umum," ungkapnya.

JAKARTA - Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News