Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:12 WIB
Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggan yang tiketnya akan ditambahi biaya PJP2U. Tri menegaskan meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala,"IATA Reservation Codes itu sebenarnya untuk kebutuhan penarikan pada penerbangan internasional, rute domestik bisa tidak memakai itu," tegasnya.
Sementara perwakilan maskapai asing di Indonesia (BARINDO/Board of Airlines Representative in Indonesia) masih membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan penggabungan PJP2U di tiket. "Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan digunakan untuk penghitungan dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS)," ungkapnya.
Sementara itu, Vice Presiden Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan, bagi penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan menggunakan tiket yang dibeli sebelum 1 Oktober maka belum berlaku aturan yang baru. "Pembayaran airport tax masih dilakukan pada saat penumpang melakukan check in," jelasnya. (wir)