Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Barang Konsumsi Naik

Termasuk Handphone dan Kendaraan CBU

Selasa, 10 Desember 2013 – 07:10 WIB
Pajak Barang Konsumsi Naik - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Defisit transaksi berjalan menjadi momok perekonomian Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat adalah salah satu pemantiknya. Karena itu, pemerintah pun mengambil langkah dengan menaikkan pajak barang konsumsi.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, daya beli masyarakat yang terus naik seiring meningkatnya penerimaan memang menjadi pemicu tingginya permintaan domestik. Sayangnya, industri dalam negeri belum mampu memenuhinya sehingga produk impor pun membanjiri Indonesia. "Karena itu, pajak kita naikkan untuk mengerem impor," ujarnya saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kementerian Keuangan kemarin (9/12).

Selama ini, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu ditetapkan sebesar 2,5 persen. Menurut Chatib, rendahnya pajak membuat barang impor bisa dijual dengan cukup murah di Indonesia. "Untuk itu, sekarang kita naikkan pajaknya menjadi 7,5 persen," katanya.

Chatib mengakui, kenaikan pajak impor ini dilakukan secara selektif. Misalnya, barang modal atau bahan baku yang digunakan untuk industri dalam negeri, tidak dikenakan kenaikan pajak, agar industri dalam negeri tetap bisa mempertahankan produktifitasnya. "Intinya, yang pajaknya dinaikkan adalah barang konsumsi dengan nilai impor signifikan, tapi tidak memberi dampak besar pada inflasi," ucapnya.

Wakil Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, produk konsumsi berupa makanan tidak masuk dalam kategori barang yang dikenakan tambahan pajak. Sebab, memiliki pengaruh signifikan pada inflasi.

"Misalnya mie instan atau produk makanan olahan lainnya, tidak kena (tambahan pajak)," ujarnya.

Lalu, barang apa saja yang pajaknya dinaikkan? Bambang mengatakan, total ada 502 jenis barang berdasar kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Namun, secara garis besar bisa dibagi dalam empat kelompok barang.

Pertama, produk elektronik dan handphone. Kedua, kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh atau completely built-up (CBU). Sehingga, kendaraan bermotor yang diimpor secara terpisah komponennya atau completely knocked down (CKD), kendaraan hybrid atau listrik, serta kendaraan berpenumpang lebih dari 10 seperti bus.

JAKARTA - Defisit transaksi berjalan menjadi momok perekonomian Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat adalah salah satu pemantiknya. Karena itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA