Pajak BPHTB dan PBB tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam sepertinya harus memaksimalkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) pada periode berikutnya.
Pasalnya, dari Rp 114 miliar yang ditargetkan di awal Mei, Pemko Batam hanya mampu direalisasikan senilai Rp 39 miliar lebih, atau sekitar 42,18 persen dari target.
Tak jauh berbeda dengan BPHTB, PAD dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) juga anjlok dan tidak sesuai target yang diharapkan.
Bila sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan Rp 48 miliar sampai awal Mei 2017 ini. Maka realisasinya hanya Rp 9,2 miliar atau sekitar 7 persen.
"Perlu perhatian khusus dari pemerintah, karena kedua retribusi ini penyumbang PAD terbesar," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, Senin (8/5).
Diakui Sallon, anjloknya retribusi BPHTB dan PBB menjadi yang tertinggi di tahun ini.
"Kondisi perekonomian Batam sepi. Penganguran dimana-mana. Masyarakat yang beli rumah pun turun drastis. BPHTB dan PBB kan berkaitan dengan jual beli properti," sambungnya.
Sallon menilai, BP Batam menjadi pihak yang bertanggungjawab atas anjloknya pendapatan daerah dari BPHTB dan PBB ini. Apalagi sampai saat ini proses izin peralihan hak (IPH) di BP Batam masih tersendat.