Pajak Progresif Tanah Telantar Picu Harga Rumah Naik
Sementara pengembang biasanya sudah memikirkan akan dibangun apa tanah tersebut ketika membelinya.
Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi beberapa izin.
Misalnya, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Nah, karena kesulitan tersebut, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanahnya.
Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.
“Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif,” tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.
Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan atau tanah yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan tergolong tanah telantar.
Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu tergolong cadangan lahan yang akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis.
''Pengembangan itu tidak dilakukan serempak melainkan bertahap. Apabila cadangan tanah itu dikenakan pajak progresif, itu akan berdampak kepada harga jual karena pengembang akan hitung semua cost tanah," tambahnya.