Pak Ahok, Simak Nih Nasihat Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu memberi nasihat kepada Basuki Tjahaja Purnama terkait permohonannya atas pengujian Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut, kata Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna, penting menjelaskan lebih rinci kerugian yang dialami terkait pemberlakuan pasal dimaksud.
"Ini penting, karena permohonan akan ditentukan masuk ke pokok permohonan atau tidak, sangat bergantung kepada kemampuan pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Sebab itulah pintu pertama yang harus dibuka sebelum masuk ke materi permohonan,” ujar I Dewa Gede, di Gedung MK, Senin (22/10).
Selain itu, Ahok kata I Dewa, juga penting menjelaskan apakah pengujian diajukan secara pribadi, atau sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab dalam permohonan yang disampaikan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyampaikan permohonan atas nama pribadi, namun mengaitkannya dengan status sebagai gubernur.
"Dalam konteks ini, saudara pemohon Pak Basuki mengajukan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia, tapi mengaitkan statusnya dengan posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta, kan begitu. Nah, dalam kaitan itu maka harus jelas,' ujar I Dewa.
Ahok kata I Dewa, memang telah menyebut hak konstitusional yang dirugikan yaitu pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun persoalannya, Ahok dinilai belum mengurai lebih jauh, mengapa sampai dirugikan.
"Dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan? Ini yang mesti jelas dulu. Kalau pemohon tidak mampu menyampaikan, tidak mampu meyakinkan Mahkamah, tentu materi permohonan tidak akan diperiksa. Karena buat apa kalau legal standing-nya ndak ada?," ujar I Dewa.(gir/jpnn)