Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Anies, Dengarlah Jeritan Para Pengusaha Hiburan Malam

Selasa, 17 April 2018 – 07:01 WIB
Pak Anies, Dengarlah Jeritan Para Pengusaha Hiburan Malam - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Anies Baswedan, dikeluhkan para pengusaha hiburan malam. Sebab, pergub tersebut tidak memberi ruang bagi evaluasi sebelum dijatuhkannya sanksi penutupan.

"Kami ingin sekali memahami dan mentaati apa yang diatur dalam Pergub, kami juga mendukung keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendorong dunia usaha. Tapi sebaliknya, sekarang seperti ditekan, tidak ada keberpihakan," keluh Astri, pemilik Spa Putri usai mengikuti sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2018 di  Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Senin (16/4).

Kondisi tersebut dinilainya bertentangan dengan semangat usaha yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno sejak masa kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Padahal, usaha hiburan malam menghidupi sangat banyak pegawai.

"Kami tidak punya kesempatan, padahal pelanggaran dari pengunjung. Sementara kalau usaha tutup, banyak keluarga yang kehilangan nafkah, ini bertentangan sama visi usaha Sandiaga Uno," tandas pemilik spa di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Eric Halauet menyampaikan kebijakan rezim Anies Baswedan seharusnya dapat menjadi payung bagi pengusaha. Bukan sebaliknya yang justru menutup usaha secara keseluruhan.

"Terus terang banyak teman-teman pengusaha khawatir, karena memang pelanggaran digeneralisasikan. Kalau ditemukan narkoba, semuanya ditutup padahal narkoba dari luar (pengunjung). Ini harus menjadi catatan," tandasnya.

Terkait hal tersebut, tidak menutup kemungkinan jika bisnis hiburan di Jakarta akan menghilang. Seluruh pengusaha hiburan katanya mencabut usahanya dari Jakarta dan membuka usaha di luar DKI. (ibl)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies Baswedan membuat pengusaha hiburan malam menjerit

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close