Pak Anies, Perda Ini Bisa Bikin Mal di Jakarta Gulung Tikar
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprotes dunia usaha di ibu kota.
Pasalnya, kebijakan yang dibuat sejak Mei 2018 itu dianggap bisa membuat pusat-pusat perbelanjaan atau mal merugi hingga tutup.
Setidaknya ada tiga organisasi yang menilai kebijakan daerah yang dipimpin Gubernur Anies tersebut tidak mungkin dilaksanakan.
Ketiganya adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI).
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan perda tersebut memuat sejumlah kewajiban bagi para pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni; penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan/atau penyediaan fasilitas.
"Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan. Di mana, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM," ucap Stefanus dikutip dari siaran persnya, Rabu (11/12).
Bagi APPBI, kata Stefanus, jika digratiskan, pengelola mal tidak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, karena saat ini bisnis pusat belanja sedang tidak baik, dan banyak yang merugi.
"Sedangkan yang sukses pun baru 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru bisa break event point (BEP) sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan pusat belanja akan merugi dan tutup," jelasnya.