Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Anies Sampaikan Kabar Gembira untuk Pengusaha Kakap, Ini Bukan Cipta Kerja

Rabu, 25 November 2020 – 05:15 WIB
Pak Anies Sampaikan Kabar Gembira untuk Pengusaha Kakap, Ini Bukan Cipta Kerja - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memotong durasi proses perizinan pembangunan untuk proyek besar dari 360 menjadi 57 hari melalui langkah simplifikasi dan digitalisasi.

"Jadi proses yang panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun ini sebentar lagi akan tuntas dalam waktu yang relatif amat singkat, semua izin itu bisa dituntaskan," kata Anies dalam diskusi webinar penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (24/11).

Penyederhanaan perizinan tersebut adalah untuk proyek-proyek besar, bukan hanya untuk rumah yang memang sudah gampang sejak dahulu.

"Dengan penyederhanaan tersebut, untuk proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat," ujar Anies.

Anies mengklaim pembahasan penyederhanaan perizinan dilakukan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja disahkan.

Dia menyebut penyederhanaan ini membuat proses perizinan lebih rasional dan tidak mengurangi hal-hal yang substansial.

Menurut dia, seluruh komponen perizinan akan dibuat lebih masuk akal yang dengan demikian, proses pengerjaan izinnya menjadi lebih efisien dan efektif, meski unsur syarat lingkungan nampaknya juga banyak dikurangi.

"Bukan kemudian menganggap lingkungan tidak penting, tapi prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal, sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien efektif" ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan keberpihakannya kepada para pengusaha kakap penggarap proyek besar

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News