Pak Ganjar sudah Dapat Draf Final UU Cipta Kerja, Ini yang Dilakukannya
jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka posko aduan terkait UU Cipta Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans).
Posko itu disiapkan untuk menampung aspirasi bagi warga yang merasa terdampak UU Cipta Kerja. Nantinya, aspirasi yang terkumpul akan dikaji dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sejak dibuka Senin (11/10) lalu, terdapat beberapa aduan yang masuk dari organisasi buruh. Namun, aduan tersebut sifatnya tanya jawab.
“Kalau nggak salah kemarin ada dua yang menyampaikan, tapi sifatnya masih tanya jawab,” ucap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ditemui usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Jateng, Rabu (14/10).
Gubernur Ganjar meminta pada Disnakertrans agar mendata setiap aduan yang masuk.
“Saya minta untuk dicatat semua, di-list. Nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat (kejelasan),” tegasnya.
Terlepas dari itu, pagi tadi Gubernur Ganjar mengikuti rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Mendagri terkait kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Dia mengaku telah mendapatkan draf final dari UU Cipta Kerja. Oleh Ganjar, draf tersebut juga dibagikan pada organisasi buruh hingga rektor.