Pak Gubernur Umumkan Kabar Baik
jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah mengumumkan pembebasan denda pajak untuk kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Langkah pak gubernur tersebut sebagai bentuk prihatin terhadap dampak ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning angkutan penumpang, angkutan barang pelat kuning, dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.
“Pokoknya akan kami lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kami tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Rabu.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi, artinya bisa diperpanjang atau tidak.
Kebijakan pembebasan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.