Pak Guru Pacaran dengan Siswinya, Kebablasan, Terjadilah
Bayi yang dilahirkan meninggal. Kasus itu berlanjut ke kepolisian pada 3 Juni 2019.
Laporan korban diterima Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Barat.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut. Tokoh Rumpun Tunjung Dataran Tunjung Asa Ayonius mengaku menyayangkan kejadian itu.
"Apalagi tersangka adalah guru yang seharusnya menjadi teladan," kata mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar itu, Rabu (12/6).
Dia menyarankan pihak kepolisian segera memproses kasus itu.
Asisten II Sekkab Kubar itu meminta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kubar, segera mengambil sikap tegas.
“Segera berhentikan dan cabut surat keputusan PTT bersangkutan,” tandasnya. (rud/kri/k8/prokal/jpnn)