Pak Haji Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Kamis, 08 Maret 2012 – 15:30 WIB
Dijelaskan bahwa hubungan antara korban dengan pelaku adalah ayah angkat atau anak tiri. Sedangkan perbuatan bejad pelaku, sudah dilakukan sejak sekitar 3-4 tahun yang lalu. Dimana, saat itu Mawar masih berusia 16 tahun dan kini sudah duduk di bangku SMA kelas III.
"Dari keterangan korban, maupun pemeriksaan tersangka yang tengah dilakukan, setiap melanacarkan aksinya berada di rumah maupun hotel. Sedangkan dalam aksinya, Pak Haji itu juga pasti melakukan ancaman dan tekanan yang informasinya masalah video rekaman yang saat ini masih kita kembangkan lagi," ulasnya.
Sedangkan atas perbuatannya, masih kata Sugeng, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Karena dalam aksinya, tersangka juga selalu menggunakan ancaman. Sementara ditengah pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Brebes, AF yang sempat diklarifikasi oleh Radar (Group JPNN) enggan berkomentar. "Maaf mas, saya sedang diperiksa," katanya singkat.