Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 10 Tahun Bui ke Sanusi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mennjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada M Sanusi. JPU meyakini anggota DPRD DKI itu menerima suap dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Menuntut, supaya majelis hakim tipikor yang mengadili perkara aquo memutuskan menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti bersalah melakukan korupsi," ujar JPU KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
Selain itu JPU juga mengajukan tuntutan hukuman lainnya. Yakni denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. JPU bahkan meminta majelis hakim mencabut hak politik Sanusi untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah bebas menjalani masa hukuman.
JPU menyatakan adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Suap diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi juga didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, mantan ketua Komisi D DPRD DKI itu melakukan pencucian uang sepanjang menjadi wakil rakyat selama periode 2009-2014 dan 2014-2016.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena perbuatan pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Uci itu bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman karena Sanusi bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki beban empat anak dan belum pernah dipidana.
Seperti diketahui, Ariesman dan Trinanda sudah divonis bersalah. Keduanya terbukti menyuap Sanusi untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.