Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Hakim, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Minta Vonis Hukuman Mati

Rabu, 30 Maret 2016 – 06:00 WIB
Pak Hakim, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Minta Vonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Surat dari terdakwa Yuli. Foto: pojokpitu.com

jpnn.com - GRESIK—Terdakwa kasus narkoba Yuli Setiawan, asal Surabaya sudah tak kuasa hidup dalam penjara. Setelah divonis 5,5 tahun penjara bersama rekannya Fadilatul Fitriya di Pengadilan Negeri Gresik, ia malah makin depresi.

Bukannya bersyukur tidak menerima hukuman yang lebih berat, Yuli justru meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya. Ini karena dia merasa putus asa di penjara. Ia menuliskan curhatannya itu di selembar kertas dengan tulisan tangan.

“Saya ingin hukuman mati lebih cepat dari pada hidup enggak ada artinya. Terpukul sekali berpisah dengan buah hati saya,”  tulis Yuli usai menjalani sidang, Selasa (29/3).

Yuli meminta hukuman itu padahal putusan hakim, yang diketuai oleh Djowanto, lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa. Namun, ia menganggap 5,5 tahun tetap berat sehingga lebih baik dihukum mati sekalian. Yuli tidak sanggup lagi hidup karena merasa dijebak dalam kasus itu. Sementara sampai saat ini orang yang menjebaknya, dibiarkan berkeliaran, tidak ditangkap polisi.  Karena itulah ia memilih mati daripada menderita di penjara.

“Mohon keringanan dan kerendahan hati bapak-bapak untuk meringankan hukuman. Ini membuat saya benar-benar menjadi gila,” tuturnya di kertas usang tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 9 November 2015 lalu, di Bunderan Gresik Kota Baru, dekat pos polisi Randuagung. Saat ditangkap polisi menemukan bukti sabu, yang dibeli seharga Rp 250 ribu. Namun karena sudah diputus oleh majelis hakim, apapun pengaduan terdakwa menjadi sia sia.(end/pojokpitu/flo/jpnn) 

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News