Pak Hakim Tolak Nota Keberatan Istri Sultan
Di hadapan Boki Nita beserta PH dan loyalis Nita, hakim ketua memutuskan untuk tidak menerima eksepsi Boki Nita melalui Penasehat hukumnya. Hakim beralasan, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Boki Nita tidak berdasarkan hukum. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Kamis (12/5) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, JPU Apris Ligua selaku Ketua Tim, mangatakan akan menyiapkan saksi sebanyak 22 orang pada sidang berikutnya.
“Dari 22 saksi itu, ada dua saksi ahli yang kami hadirkan untuk membuktikan hasil tes DNA dari Boki Nita. Dan, 22 orang itu, tidak semua kami periksa, melainkan akan kami bagi,” terangnya.(JPG/tr-05/jfr/fri)