Pak Hakim, Tolong Hukum Ayah dan Ibuku, Mereka Biadab
“Iya, Pak, ayah telah memerkosa saya sejak kelas dua SD hingga saya kelas dua SMA. Awalnya saya tidak mengetahui perbuatan ayah saya itu, karena saya masih anak-anak. Saya tidak mengerti. Saya baru tahu setelah kelas dua SMA. Dan, saya juga pernah melahirkan dan keguguran, dan saya pun tidak tahu kemana kandungan saya itu,” jelas Bunga
Bunga berharap agar ayahnya mendapatkan hukuman yang berat dan ibunya juga mendaptkan hukuman yang sama.
“Tolong berikan hukuman seberat-beratnya kepada ayahku yang sudah menghancurkan masa depanku. Seret juga ibuku ke pengadilan, sebab dia juga ikut mengahancurkan masa depanku,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, JM telah meniduri putri sendiri selama tujuh tahun. Perbuatan JM terbongkar sekitar Oktober 2016. Tak lama, personel Polres Tapteng langsung mengamankan JM.
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan mengatakan, sesuai penuturan korban, perbuatan yang sangat tidak wajar itu dilakukan JM terhadap putri kandungnya sejak tahun 2009 silam dan Bunga masih duduk di bangku SD.
“Menurut cerita korban, sejak tahun 2009 sudah diperkosa bapaknya, sampai berakhir Juli tahun 2016 dan sudah berulangkali dilakukan,” ujar Aiptu Hasanuddin.
Dan, saat kasus ini terungkap, ibu korban, YG, yang disebut Bunga turut mengancamnya agar perbuatan ini jangan diberitahukan kepada siapapun, sempat menyuruh Bunga ke Jakarta, ke rumah bapa udanya.
Seperti keterangan Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan di hari penangkapan, 14 Januari lalu, diketahui bahwa peristiwa itu awalnya terungkap setelah ibu korban, YG, yang saat itu berada di kebun melihat anaknya pucat dan lemas. Ibu korban kemudian bertanya ada apa dengan korban.