Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jaksa, Simak Keberatan Yusril Soal Ongen

Rabu, 27 April 2016 – 02:57 WIB
Pak Jaksa, Simak Keberatan Yusril Soal Ongen - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4) siang. Pada sidang kedua ini, agenda eksepsi dilakukan oleh pihak Ongen melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Usai persidangan, Yusril mengatakan ada dua garis besar pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Ongen. Yang pertama, menurut Yusril, pihaknya keberatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak menjelaskan secara mendetail mengapa terdakwa disidangkan di PN Jakarta Selatan‎.

Sebab, ia menilai, locus delicti alias tempat dan waktu terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ongen bukan terjadi di Jakarta, melainkan di luar Jakarta. Belum lagi, klaim dia, pada surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan‎ di mana Ongen melakukan tindak pidananya.

“Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat. Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yusril.

Keberatan kedua, kata Yusril, dakwaan JPU tidak meruncingkan tindak pidana yang dilakukan oleh Ongen. Apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Bahkan ia memandang, foto yang diposting oleh kliennya sudah lama ada di jejaring internet dan bukan buatan Ongen.

“Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto Jokowi sama Nikita Mirzani yang dianggap tidak wajar, itu hal yang tidak jelas,” paparnya.

“Sebenarnya eksepsi ini, kami menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," tambah Yusril.

Sementara itu, salah satu JPU, Sangaji mengaku sudah mendengar dan mencatat eksepsi yang dilayangkan oleh pihak Ongen. Dia pun mengaku akan menanggapi eksepsi Yusril pada pekan depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonganan alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News