Pak Jokowi, Pengelolaan Hutan di 8 Provinsi Rugikan Negara Rp 362,6 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural, di 8 provinsi yang merugikan negara Rp 362,6 triliun per tahun 2010.
Sebelumnya program penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut), ini menjadi salah satu prioritas Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Penuntasan kasus ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomomr 14 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di mana, presiden seharusnya membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai amanat Pasal 54 UU tersebut.
"UU ini mengamanatkan, lembaga itu harus telah terbentuk paling lama dua tahun sejak terbentuknya UU yang diundangan 6 Agustus tahun 2013. Berarti 2015 seharusnya badan ini terbentuk," ucap Darori saat konferensi pers di Sekretariat Komisi IV DPR, Kamis (29/8).
BACA JUGA: Warga Desa Kawungsari Curhat Ke Anggota Komisi IV DPR RI
Politikus Gerindra ini mengaku berkewajiban mengingatkan pemerintah, lantaran perkiraan kerugian negara akibat pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur, tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sangat besar.
"Dari delapan provinsi, itu kami meneriman pelanggaran dengan total perkiraan kerugian dari (penebangan) kayunya saja itu Rp 362,6 triliun," tegas Darori.
Kerugian itu akibat penggunaan hutan tidak sesuai prosedur di delapan provinsi. Rinciannya, digunakan untuk kebun sebanyak 878 unit dengan total lahan 8.456.772,05 hektare, untuk tambang sebanyak 1.707 unit seluas 8.713.167.58 hektare.