Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa senior Chuck Suryosumpeno merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyebabnya adalah status tersangka kasus penggelapan untuk mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu.
Sandra Nangoy selaku kuasa hukum Chuck menyatakan, status tersangka untuk kliennya merupakan buah kriminalisasi oleh petinggi Kejagung. “Ini akan mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Sandra dalam siaran pers ke media, Selasa (6/11).
Sebelumnya Kejagung mencopot Chuck dari jabatan Kejati Maluku pada November 2015. Dasar pencopotannya adalah tuduhan bahwa mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu menggelapkan aset berupa tanah rampasan kasus Hendra Rahardja.
Chuck lantas memerkarakan keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mencopotnya dari jabatan Kajati Maluku. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku.
Sandra menjelaskan, MA pada 23 Oktober 2018 mengungah vonis tingkat peninjauan kembali (PK) atas gugatan Chuck ke laman resminya. Namun, Kejagung justru menjerat Chuck sebagai tersangka.
Menurut Sandra, seharusnya Kejakgung mengapresiasi kiprah kliennya yang terbukti moncer dalam pengembalian aset rampasan. Selama Chuck memimpin Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, kata Sandra, Korps Adhyaksa itu berhasil menarik aset rampasan dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.
"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekadar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara,” tutur Sandra.
Menurut Sandra, status tersangka penggelapan yang disematkan kepada Chuck justru menunjukkan negara tak memberi kesempatan kepada aparaturnya yang bekerja secara sungguh-sungguh. "Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia.