Pak Jokowi, Segera Revisi PP Pengupahan
jpnn.com - JAKARTA – Setelah melalui perdebatan alot antara Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, akhirnya disepakati untuk membentuk Panja Pengupahan. Panja ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap PP Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Dari hasil Panja tersebut, nantinya akan direkomendasikan Komisi IX kepada pemerintah langkah strategis apa yang perlu diambil terkait PP tersebut. Kita juga akan sampaikan ke pemerintah apakah PP tersebut perlu direvisi atau apa baiknya,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja (Raker) dengan Menaker di Gedung DPR RI, Kamis (19/11).
Dalam Rapat tersebut, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk meningkatkan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada masa pra-penetapan, masa penetapan dan masa purna-penetapan. Dua hal penting yang menjadi perhatian Komisi IX DPR yakni masalah pemalsuan data dan informasi TKI yang belum sesuai data dan informasi. Selain itu, penetapan TKI yang tidak memiliki kompetensi, kapasitas dan kualitas yang memadai untuk bekerja di luar negeri.
Komisi IX DPR, juga mendesak Kemenaker untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.7/PUU/XII/2014 tentang Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengambil kebijakan terhadap outsourching terutama penyelesaian terhadap pekerja/buruh outsourching di perusahaan BUMN.
“Kami juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan para pekerja JICT yang saat ini diisolasi oleh pihak perusahaan,” pinta Dede Yusuf.(fas/jpnn)