Pak Jokowi, Tolong Simak Cuitan SBY soal Pasal Penghinaan Presiden Ini
jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar tentang polemik pasal penghinaan terhadap kepala negara yang ada di rancangan undang-undang (RUU) tentang KUHP. Menurutnya, jangan sampai pasal penghinaan terhadap kepala negara justru menjadi alat represif baru.
Melalui akun @SBYudhoyono di Twitter, presiden RI dua periode itu menuturkan, siapapun yang merasa dicemarkan nama baiknya termasuk kpala negara, berhak mengajukan tuntutan hukum. “Tapi janganlah berlebihan,” cuitnya, akhir pekan lalu.
Ia mencontohkan ketika menjadi korban caci maki dan hinaan. Misalnya, ketika ada demonstran membawa kerbau dan tubuhnya ditulisi ‘SBY’.
SBY menyebut ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghinanya serta mencemarkan nama baiknya selama menjadi Presiden RI. Namun, pria kelahiran 9 September 1949 itu mengaku tak mau mempermasalahkannya. “Kalau saya gunakan hak saya utk adukan ke polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa & dijadikan tersangka,” tulisnya.
SBY justru melihat ada potensi ketentuan tentang ancaman hukuman bagi pelaku penghinaan kepada kepala negara berpotensi menjadi ‘pasal karet’. Artinya, pasal itu bisa digunakan oleh penguasa untuk menjerat para pengkritik.
“Pasal penghinaan, pencemaran nama baik & tindakan tidak menyenangkan tetap ada "karetnya", artinya ada unsur subyektifitasnya,” paparnya.
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dokumen JPNN