Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan
Senin, 06 Maret 2017 – 20:00 WIB
“Sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan, namun mengabulkan permohonan atau tidak, itu adalah kewenangan Kapolres Sikka. Kami sangat menghormati itu,” jelas Meridian.
Terpisah, Kapolres Sikka, AKBP I Made Wijaya kepada Timor Express mengatakan, terkait kasus penggelapan dana insentif perangkat desa, dinilai telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilakukan penahanan.
Terkait dengan penangguhan, harus dilihat unsur-unsurnya, sesuai dengan penilaian penyidik.(kr5/ays)