Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Kades, Jangan Lupa Awasi Tempat Karaoke

Senin, 10 Oktober 2016 – 06:52 WIB
Pak Kades, Jangan Lupa Awasi Tempat Karaoke - JPNN.COM
Ilustrasi: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - KUDUS – Bupati Kudus Musthofa mendorong para kepala desa (kades) dan lurah di daerahnya untuk memantau keberadaan usaha hiburan karaoke. Upaya itu untuk membantu kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kudus yang jumlah personelnya terbatas.

“Semua peraturan daerah khususnya penataan karaoke, tak mungkin bisa dijalankan secara maksimal tanpa peran masyarakat. Personel Satpol PP dari sisi jumlah sangat terbatas,” kata Musthofa sebagaimana diberitakan Radar Kudus, belum lama ini.

Dia meminta para kepala desa untuk memantau dan mendatangi lokasi-lokasi hiburan karaoke di wilayah masing-masing. Upaya ini sekaligus menekan para pengelola karaoke agar bersedia menutup usahanya.

“Para camat saya perintahkan membuat surat tugas bagi para kades, mengawasi karaoke. Jika masih ada yang buka agar ditindak. Mari kerja bareng. Semua ambil peran dalam penertiban ini dengan cara yang baik dan benar. Nek wani ojo wedi-wedi (kalau berani jangan takut-takut),” tegasnya.

Namun, Musthofa mewanti-wanti agar warga tidak main hakim sendiri. Sebab, penutupan tempat karaoke merupakan kewenangan satpol PP Kudus sebagai aparat penegak perda.

“Mari kita dorong penegakan perda, namun tetap menjaga kondusifitas wilayah. Jangan sampai warga luar Kudus, merasa tidak aman datang ke Kota Kretek,” ujarnya.

Ia juga melarang jajarannya menerima setoran dari pengusaha karaoke. Pihaknya juga melarang menerima setoran. “Baik satpol, kades, atau lainnya yang ketahuan menerima setoran dari usaha karaoke saya jamin diberhentikan,” katanya.(him/lil/jpg)

 

KUDUS – Bupati Kudus Musthofa mendorong para kepala desa (kades) dan lurah di daerahnya untuk memantau keberadaan usaha hiburan karaoke. Upaya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close