Pak Kepsek Selipkan Kertas ke Buku Siswi, Terjadilah Begituan 10 Kali
jpnn.com - SINTANG - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Satu Atap Desa Nusa Poring, Menukung, Melawi berinisial PSU yang mencabuli sang siswi Bunga (bukan nama sebenarnya) mulai menjalani persidangan.
Kepala sekolah (Kepsek) yang baru berusia 32 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Selasa (6/9). Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PSU mencabuli siswinya berkali-kali.
Kemudian, korban diancam. Kalau menolak melayani terdakwa, korban tidak diluluskan saat ujian.
Agenda sidang perdana kasus cabul kepala sekolah ini masih pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan tertutup karena korban masih di bawah umur.
JPU Aan dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal lima tahun.
Bedasar faktar persidangan, terdakwa mencabuli korban lebih dari sepuluh kali. Pencabulan pertama terjadi pada 3 Maret 2016. Aksi pertama si kepala sekolah berlangsung di kamar korban.
PSU menyelinap masuk melalui jendela. Dia meminta korban membuka jendela kamarnya. Permintaan membukakan jendela diselipkan PSU dengan secarik kertas di buku korban.
Kemudian terdakwa memberitahu bahwa di dalam buku korban ada kertas. Selepas berhasil mencabuli korban, perbuatan terdakwa tidak berhenti. Tapi terus berlanjut hingga berkali-kali.