Pak Khrisna Murti, Mana Nih Bukti Jessica Bunuh Mirna?
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso hingga Selasa (19/4) belum juga rampung. Berkas perkara itu sudah beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Bahkan, tenggat waktu pengembalian berkas yang seharusnya dilimpahkan Polda ke Kejati DKI pada Selasa (12/4) sudah molor selama sepekan.
Menurut pengacara Jessica, Hidayat Boestam, pihaknya meyakini hingga saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti untuk menyidangkan Jessica. Ini ia kemukakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) kerap memulangkan berkas itu. Ia menilai, dipulangkannya berkas itu lantaran penyidik tidak menyertakan barang bukti dalam BAP Jessica.
"Tidak ada dasar buktinya. Tidak ada yang melihat, petunjuk dasar tidak dipenuhi dan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan saya yakin akan dikembalikan lagi. Optimistis saya," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4).
Hidayat juga mempertanyakan soal pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang mengaku tinggal melengkapi keterangan saksi ahli untuk membuat berkas itu lengkap alias P21.
Menurut Hidayat, percuma polisi meminta keterangan banyak saksi ahli tapi tidak ada saksi yang melihat secara langsung Jessica menaruh racun di minuman . Itu dianggapnya tidak akan cukup untuk melengkapi berkas Jessica.
"Kemarin krimum (Krishna) bilang tinggal sedikit dari ahli? Ahli itu tidak melihat berdasarkan dari fakta-fakta apa yang ada di TKP. Ahli tidak melihat apa-apa," tegas dia.
Seharusnya, jika benar penyidik meyakini bahwa Jessica yang menuangkan racun di kopi Mirna, maka harus ada bukti otentik sebagai pendukung berkas perkara.
"Polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu apa. Mereka optimis Jessica melakukan gerakan tindak pidana. Tapi yang digali lain. Kenapa pembuat kopi dan lain-lainnya tidak diperiksa. Jangan Jessica terus yang digali. ini ranahnya forensik dan kriminologi,” tandas Hidayat. (Mg4/jpnn)