Pak Kiai Tersangka Korupsi Ini Bakal Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Fuad Amin Imron tak lama lagi akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Kiai yang juga mantan bupati Bangkalan dua periode itu bakal disidangkan, Kamis (7/5) mendatang.
Namun, kubu Fuad masih mempermasalahkan persoalan tempat persidangan. Koordinator kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya mengatakan, sesuai jadwal yang didapatnya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei.
"Itu yang kami persoalkan. Selama ini kami sudah mengajukan agar sidang bisa digelar di Pengadilan Tipikor, Jawa Timur sesuai tempat penangkapan," jelas Firman.
Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum itu mengaku sudah menyurati KPK. Namun jawaban yang didapat tak memuaskan. "Menurut mereka (KPK), rangkaian dari kejadiannya ada yang berlangsung di wilayah Pengadilan Tipikor, Jakarta," ujarnya.
Dakwaan Fuad Amin sendiri cukup tebal, karena mencapai sekitar 20 cm. Dari dakwaan itu, Firman menyebut kemungkinan ada kekeliruan hukum yang terjadi. Hal itu dia sampaikan berdasarkan proses penyidikan selama ini. Salah satu yang dia contohkan adanya pengembalian aset karena salah sita.
Pengembalian aset itu ada sekitar 20 item. Beberapa di antaranya berupa tanah dan bangunan. "Pengembalian itu kan menunjukan sebuah keraguan. Tak menutup kemungkinan kesalahan seperti itu masih ada dalam dakwaan," terangnya.
Untuk menghadapi tim jaksa penuntut umum KPK, Fuad telah menyiapkan pengacara dari sejumlah kantor hukum. Selain Firman, ada juga nama Rudi Alfonso dan Sira Prayuna (mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK). "Saat ini sih kemungkinan ada lima pengacara. Namun semuanya tentu tergantung Pak Fuad," kata Firman.