Pak Mendagri, Buat KTP Kok Ada Biayanya?
jpnn.com - NGANJUK—Warga di lingkungan Kecamatan Rejoso Nganjuk resah.
Mereka bertanya-tanya mengenai prosedur pengurusan Surat Kependudukan
Warga mengaku ditarik biaya Rp. 50 ribu oleh oknum PNS Kecamatan.
Bahkan pungutan ditengarai sudah tersistem untuk dibagi-bagi dengan oknum PNS di Dinas Kependudukan.
Praktik tersebut biasanya dilakukan saat proses pengurusan dokumen kependudukan. Yakni, KTP, KK dan surat pindah.
Salah satu korban diketahui bernama Lia. Dia mengaku menjadi korban praktek Pungli.
Gadis berusia 17 tahun ini harus membayar uang kepada oknum pegawai Kecamatan Rejoso, bernama Antoni.
"Saya dimintai uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KTP sementara," kata Lia.
Saat korban meminta kwitansi, Antoni tak mau memberikannya.
Sementara saat di hadapan camat, Antoni membenarkan telah melakukan pungutan pada sejumlah warga.
Namun, dia berdalih jika tak ada uang, petugas di Dispendukcapil akan mempersulit proses pembuatan.
"Uang senilai Rp 50 ribu ini dibagi-bagi dengan oknum PNS di Dispendukcapil. Yakni, di meja pendaftaran diberi uang Rp 10 ribu, di meja rekam Rp 15 ribu, saat pengambilan berkas atau kartu eKTP sebesar Rp 15 ribu. Sisanya untuk saya sendiri," kata Antoni.
Atas pernyataan oknum PNS itu membuat Camat Rejoso Hariyanto malu dan meminta maaf atas kelakuan anak buahnya.