Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Menteri! Di Pemkab Ini 800 PNS Mangkir Kerja Usai Libur Natal

Termasuk Penjabat Sementara Bupati dan Belasan Kepala SKPD

Selasa, 29 Desember 2015 – 10:33 WIB
Pak Menteri! Di Pemkab Ini 800 PNS Mangkir Kerja Usai Libur Natal - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Sebanyak 800 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Karawang mangkir kerja usai libur Natal. Jumlah tersebut sama dengan 20 persen dari jumlah PNS di Karawang. 

"Itu merupakan estimasi saat ini, dimana jumlah tersebut terbagi dengan angka pegawai kesehatan yang ada," kata Kepala Bidang Pengembangan Karier (Bangrier) Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Karawang, Abas Sudrajat, seperti dikutip dari Pasundan Ekspres, Selasa (29/12).

Menurut Abas, total tersebut terbagi dalam beberapa alasan untuk tidak masuk kerja setelah liburan Natal kemarin. 

"Ada yang mungkin sakit, terus izin cuti atau tanpa izin sama sekali. Saya nanti akan menanyakan kepada seluruh kepala SKPD yang ada soal tidak masuknya para pegawai," ungkapnya.

Abas menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa dirinya akan memberikan sanksi ringan bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. "Sanksinya berupa pemotongan tunjangan yang mereka miliki," bebernya.

Bahkan, dirinya telah mendapatkan perintah dari Sekretaris Daerah Karawang untuk menegur kepala SKPD yang belum hadir sekali pun. 

"Tadi pas apel pagi, dari 30 kepala SKPD hampir setengah tidak hadir. Bahkan, Sekda yang memimpin apel meminta untuk ditegur," kata dia.

Selain para PNS yang tidak hadir, Penjabat Sementara Bupati Karawang Deddy Mulyadi terlihat mangkir dalam apel pertama kerjanya. Bahkan beberapa pegawai pemkab setempat tidak mengetahui keberadaannya sampai siang itu di lingkup Pemkab Karawang.

KARAWANG - Sebanyak 800 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Karawang mangkir kerja usai libur Natal. Jumlah tersebut sama dengan 20 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close