Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Menteri: Kami Hanya Mau Selesaikan Honorer Lama

Rabu, 21 Agustus 2019 – 07:56 WIB
Pak Menteri: Kami Hanya Mau Selesaikan Honorer Lama - JPNN.COM
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyatakan, pemerintah hanya fokus menyelesaikan honorer yang sudah lama mengabdi. Sedangkan tenaga honorer yang baru diangkat alias belum lama bekerja, tidak akan diprioritaskan.

Syafruddin mengatakan, honorer yang direkrut setelah terbitnya PP 43/2007 tentang perubahan atas PP 48/2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Sudah enggak ada itu angkat-angkat honorer. Kan jelas aturan mainnya di PP 48/2005 jo PP 43/2007. Di situ jelas dituliskan dilarang merekrut honorer lagi," kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Selasa (20/8).

Kalau kemudian masih ada daerah yang merekrut honorer baru, lanjutnya, jadi tanggung jawab masing-masing. Pemerintah pusat tidak akan menyelesaikannya.

"Kami hanya mau selesaikan honorer lama yang masa pengabdiannya belasan tahun. Kalau baru-baru enggak kami urus. Silakan daerah urus sendiri, kan larangan merekrut hononer sudah dikeluarkan," tegasnya.

Dia meminta pemda untuk tidak mengangkat honorer baru lagi. Sebab, ujung-ujungnya akan minta diangkat aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Pengumuman: Rekrutmen PPPK Tahap II Diundur

"Yang honorer baru silakan ikut rekrutmen jalur umum. Jangan minta dapat perlakuan khusus. Intinya pemerintah fokus selesaikan honorer lama. Data honorer lamanya sudah ada, tinggal diselesaikan," tandasnya. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Syafruddin menegaskan, pemerintah pusat hanya mengurus honorer lama, yang direkrut sebelum terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA