Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya
Kamis, 13 Mei 2021 – 09:27 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (ant/jpnn)