Pak Sukamta: Ini Bisa Memberikan Rasa Keadilan dan Kenyamanan
Sejalan waktu, kata dia, UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik daripada soal transkasi ekonomi atau bisnis.
Menurut dia, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah membuka ruang diskusi untuk merevisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud di Twitter akun @mohmahfudmd, Selasa (16/2).
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak keberatan dilakukan revisi UU ITE. Terlebih lagi jika aturan itu dianggap tidak baik dan memuat pasal karet.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," beber Mahfud. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!