Pak Wali Siap Angkat Seluruh Honorer jadi PPPK sebelum November, Ya Ampun, Baik Banget
jpnn.com - SERANG – Pemerintah belum menegaskan sikap soal kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN, yang sesuai ketentuan diterapkan per 28 November 2023.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa kali mengatakan pemerintah sedang mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer. Alternatif-alternatif solusi masih digodok.
Namun, belum diungkapkan secara gamblang opsi-opsi solusi jalan tengah seperti apa yang sedang digodok.
Apakah seluruh non-ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan membuat sistem penggajian baru yang tidak membebani APBN dan APBD?
Atau dituntaskan dulu sisa sekitar 444.687 orang honorer K2 (kategori dua) dengan cara mengangkat mereka menjadi PPPK?
Diketahui, penghapusan tenaga honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.